KITAINDONESIASATU.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut diduga kuat menawarkan investasi bodong.
Modus penipuan yang dilancarkan PT EVI adalah menghimpun dana masyarakat dengan kedok investasi produk teknologi ekonomi hijau. Mereka mengeklaim produk tersebut dipersamakan dengan layanan urun dana (securities crowdfunding).
Untuk memikat sekaligus meyakinkan para korban, PT EVI juga menggunakan skema yang menyerupai multi-level marketing (MLM) dan mengeklaim izin usahanya sedang diproses di OJK.
Namun, setelah klarifikasi, OJK memastikan PT EVI tidak memiliki izin resmi. Perusahaan ini juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Investasi/BKPM, aplikasinya tidak tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta status keanggotaannya telah dicabut oleh Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Kini, Satgas PASTI memblokir situs dan aplikasi PT EVI serta berkoordinasi dengan penegak hukum. Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor ke polisi atau melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.(*)




