KITAINDONESIASATU.COM – Polemik mengenai penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat. Kendati demikian, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui anak usahanya, PT Gag Nikel, menegaskan bahwa seluruh aktivitas dan rencana operasional mereka telah mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Rencana eksploitasi nikel di wilayah konservasi laut yang kaya keanekaragaman hayati ini memang telah lama menjadi sorotan publik dan pegiat lingkungan. Namun, pihak Antam, melalui pernyataan resmi sebelumnya, secara konsisten menyatakan komitmen mereka terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya dikutip Sabtu 7 Juni 2025 mengatakan, PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau GAG.
Pihak perusahaan juga berulang kali menegaskan bahwa area penambangan yang direncanakan tidak berada di dalam zona inti konservasi Raja Ampat, melainkan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
Mereka juga mengklaim akan menerapkan teknologi dan praktik terbaik untuk meminimalkan dampak lingkungan, serta berjanji untuk berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Meski demikian, kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai dampak jangka panjang terhadap ekosistem Raja Ampat masih menjadi perhatian utama.
Terkait hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau pertambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6). Ia melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.


