Berita UtamaNews

Tak Terima Merah Putih Dihina, RI Ambil Langkah Tegas ke Pemerintah Inggris

×

Tak Terima Merah Putih Dihina, RI Ambil Langkah Tegas ke Pemerintah Inggris

Sebarkan artikel ini
Bonnie Blue
Bintang film porno, Bonnie Blue.

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara keras menyikapi aksi provokatif Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang terekam melakukan tindakan tak pantas di depan Gedung KBRI London. Pemerintah Indonesia memastikan kasus ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa KBRI London telah resmi melayangkan pengaduan kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya luas rekaman aksi yang dinilai melecehkan simbol negara tersebut di media sosial.

Indonesia, kata Yvonne, sangat menyesalkan perbuatan pemeran film dewasa itu yang terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Tindakan tersebut dinilai mencederai martabat bangsa dan melanggar etika hubungan antarnegara.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun, di manapun, yang merendahkannya,” tegas Yvonne dalam pernyataan video dari Jakarta.

Kemlu RI juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan tameng untuk menghina simbol negara lain, apalagi hingga berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dan prinsip saling menghormati antarbangsa.

Seiring penanganan kasus yang kini berada di tangan otoritas Inggris, pemerintah Indonesia mengimbau publik agar tetap tenang, bijak, dan tidak terpancing provokasi dari konten yang berpotensi memperkeruh suasana.

Sebelumnya, Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dijatuhi penangkalan masuk selama 10 tahun, menyusul pelanggaran keimigrasian dan hukum lainnya selama berada di tanah air.

Kasus ini mencuat setelah muncul gelombang keresahan warga Bali terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah WNA yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Ia ditangkap Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski unsur pidana pornografi tidak terbukti karena konten diklaim bersifat pribadi, aparat tetap menindak Bonnie atas pelanggaran lalu lintas dan keimigrasian. Ia diketahui menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk produksi konten komersial, yang jelas melanggar aturan.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut bertentangan dengan upaya menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *