Berita Utama

Susul Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah ke KPK!

×

Susul Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah ke KPK!

Sebarkan artikel ini
TAHAN 8
Mantan Menag Yaqut Cholil Coumas.(*)

KITAINDONESIASATU.COM – Tren pengajuan pengalihan status penahanan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berlanjut. Setelah sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas dan Immanuel Ebenezer (Noel) mengajukan permohonan serupa, kini giliran Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang meminta agar statusnya diubah menjadi tahanan rumah.

Melalui tim hukumnya, Abdul Wahid telah melayangkan surat resmi kepada penyidik KPK. Alasan utama yang dikemukakan dalam permohonan tersebut adalah faktor kesehatan yang memerlukan perawatan intensif serta jaminan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, pihak keluarga juga disebut siap menjadi penjamin agar Wahid tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Fenomena “antrean” permohonan tahanan rumah ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Abdul Wahid mengikuti langkah tokoh-tokoh politik sebelumnya yang lebih dulu menguji kebijakan KPK terkait diskresi penahanan. Meski demikian, KPK dikenal memiliki standar yang sangat ketat dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Permintaan tahanan rumah yang disampaikan Gubernur Riau nonaktif yang baru menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru, Riau pada Kamis 26 Maret 2026 langsung ditolak KPK. Jaksa KPK Mayer Simanjuntak menyatakan selama proses hukum berlangsung Abdul Wahid sehat-sehat saja dan tidak ada penyakit serius yang perlu penanganan dokter. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *