Setelah berpisah dengan Garuda, Sriwijaya Air menghadapi kesulitan keuangan yang besar, dengan utang mencapai Rp 7,3 triliun kepada kreditur. Namun, Hendrie berhasil menyelamatkan maskapai ini dari kepailitan dan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah menyelesaikan proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).
Saat ini, Sriwijaya Air mengoperasikan 48 pesawat Boeing dengan 53 rute, termasuk penerbangan internasional dan regional.
Pengaruh Kasus Hukum terhadap Operasional Sriwijaya Air
Meskipun Hendrie Lie terjerat kasus hukum, Sriwijaya Air dan anak usahanya, Nam Air, tetap beroperasi seperti biasa. Zaidan Ramli, Corporate Communication Sriwijaya Air, menegaskan bahwa perusahaan akan terus menjaga profesionalisme dalam layanan penerbangan. Ia juga menyatakan bahwa Sriwijaya Air mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Hendrie.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, namun kasus ini tidak terkait langsung dengan PT Sriwijaya Air, yang tetap menjalankan operasional sesuai dengan standar yang ada,” ujar Zaidan dalam keterangan tertulis.***
Editor Aam Permana S

