KITAINDONESIASATU.COM-Dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp 39 miliar mulai digarap Kejaksaan Tinggi Banten. Bahkan beberapa pejabat Pemprov Banten telah diperiksa.
Hari Kamis (30/1/2025) Ahmad Syaefullah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, terlihat hadir di Kejati Banten menggunakan mobil dinasnya. Ia terlihat baru keluar dari kantor Kejati Banten sekira pukul 12.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, pemeriksaan sdah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sampai saat ini sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang dipanggil.
“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” kata Rangga saat ditemui di ruangan kerjanya.
Kata Rangga, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp 39 miliar.
Masih kata Rangga, saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak, dalam dugaan korupsi tersebut.
Apakah Pj Gubernur, Al Muktabar, yang menjabat pada periode tersebut itu sudah dipanggil atau belum, Rangga mengatakan belum bisa memastikan. “Kemungkinan dipanggil ada, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp 39 miliar Pj Gubernur,” ujar Rangga.
“Belum bisa memberikan informasi yang detail, karena saat ini para pihak yang dipanggil sebatas klarifikasi. Masih dilakukan klarifikasi,” ujar Rangga.

