Berita Utama

Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Ditangkap

×

Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka. (Ist)
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus Ronald Tannur kembali menelan korban. Setelah tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) kini giliran ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja ditahan atas tuduhan menyuap para hakim sebesar Rp3,5 Miliar.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar mengatakan Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum.

Semula Meirizka menghubungi LR (Lisa Rahmat) meminta menjadi penasihat hukum Ronald Tannur dan bertemu di salah satu kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023. Di situlah keduanya berbincang soal rencana pembelaan terhadap Ronald Tannur.

Sebelumnya diketahui Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera hingga tewas di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Akhirnya LR meminta bantuan kenalannya Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat MA untuk membantu mengurus sidang di PN Surabaya.

Hingga akhirnya Meirizka mengeluarkan uang total Rp3,5 miliar untuk pengurusan putusan bebas anaknya di PN Surabaya. Uang tersebut dibayarkan kepada tiga hakim yang mengadili kasus Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *