KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi senyap ini, tujuh orang diamankan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
“Betul,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Budi menjelaskan, selain dua pimpinan PN Depok, lima orang lainnya turut diamankan. Mereka terdiri atas satu aparatur dari PN Depok serta empat pihak dari PT KRB, salah satunya berstatus direktur perusahaan.
“Empat orang berasal dari PT KRB, termasuk direkturnya,” ungkap Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah juga telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketujuh orang tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Depok. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari berselang, 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono terlihat mendatangi PN Depok menjelang waktu salat Jumat. Usai beribadah, ia mengaku menerima informasi bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga juru sita telah diamankan KPK.
Di hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan menegaskan KY akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Yanto baru membenarkan penangkapan Wakil Ketua PN Depok, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. (*)

