KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di bawah nama fiktif “Dompet Selebriti”. Sedikitnya 400 orang sudah menjadi korban aksi komplotan yang tindakannya sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Dalam operasi penindakan, polisi menangkap tujuh pelaku dan menyita aset senilai total Rp14 miliar sebagai barang bukti.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, Kamis 20 November 2025 mengungkap modus skala kejahatan yang masif ini.Modus operandi sindikat ini sangat meresahkan, dengan menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka menerapkan bunga mencekik serta menagih dengan cara yang melanggar hukum, termasuk menyebarkan foto dan video berkonten pornografi yang direkayasa milik korban. Data pribadi korban dicuri dan dimanipulasi, lalu diancam akan disebar ke media sosial jika korban terlambat membayar utang.
Ditambahkan Andri Sudarmadi, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa diteror secara psikologis dan finansial. Salah seorang korban bahkan harus kehilangan uang dalam jumlah besar mencapai Rp1,4 miliar.
“Para pelaku tidak hanya mengambil data kontak, tetapi juga menggabungkan wajah korban dengan gambar porno, kemudian mengirimkannya ke seluruh kontak korban,” kata Andri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita properti, kendaraan mewah, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan. Aset senilai Rp14 miliar ini disita untuk kepentingan penyidikan dan proses pemulihan kerugian korban.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa pinjol yang terdaftar resmi di OJK, serta segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang melanggar hukum. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

