Berita UtamaNews

SIM Keliling dan SKCK Gresik Libur Cuti Bersama Kembali Hadir Rabu 18 Februari 2026

×

SIM Keliling dan SKCK Gresik Libur Cuti Bersama Kembali Hadir Rabu 18 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
sim dan skck gresik
Ilustrasi perpanjangan SIM dan SKCK Keliling di Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Gresik.

Satlantas Polres Gresik menyiapkan 6 lokasi berbeda-beda dalam seminggu, namun untuk dua hari ini layanan libur cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Layanan SIM Keliling dan SKCK buka buka kembali Rabu, 18 Februari hingga Sabtu, 21 Februari 2026 khusus untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM masih berlaku.

Di dalam layanan ini petugas tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.

SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik selama minggu ini:

  1. Senin, 16 Februari 2026
    Libur – Tahun Baru Imlek
  2. Selasa, 17 Februari 2026
    Libur – Tahun Baru Imlek
  3. Rabu, 18 Februari 2026
    Simpang 4 Desa Banyuurip
    Jl Raya Banyuurip, Ujungpangkah
  4. Kamis, 19 Februari 2026
    Alun-alun Gresik
  5. Jumat, 20 Februari 2026
    Pasar PPS
    Desa Suci, Kecamatan Menganti
  6. Sabtu, 21 Februari 2026
    Grassmall

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli masih berlaku
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *