KITAINDONESIASATU.COM – Selama tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut sebanyak 431 perkara telah diselesaikan dengan menjerat 830 orang sebagai tersangka.
“Di antara kasus itu dugaan korupsi pada pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43,3 miliar. Polri menetapkan 4 tersangka dan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024
Dari kasus yang ditangani, Polri telah mengidentifikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,8 triliun. Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi.
Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Polri mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan menjadikan hukuman pidana sebagai upaya terakhir, dan mengoptimalkan pendekatan pencegahan sebagai prioritas utama.
Kapolri menambahkan, Satgassus Pencegahan Tipidkor Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi dan pendidikan antikorupsi serta Deteksi-Aksi-Monitoring pada 12 bidang pencegahan seperti dalam pelayanan kepabeanan, ketahanan pangan hingga bidang pertanahan selama tahun 2024.
Rilis Akhir Tahun 2024 Polri ini dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan pejabat utama Polri. (*)




