KITAINDONESIASATU.COM- Satres Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026 dengan total 65 tersangka yang diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,6 kilogram sabu-sabu, 1,5 kilogram tembakau sintetis hingga puluhan ribu butir obat keras, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri mengatakan, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah yang cukup besar,” ucapnya pada Selasa, 12 Mei 2026.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliput 1,6 kilogram (1.601,38 gram) sabu-sabu, 1,5 kilogram (1.593,4 gram) tembakau sintetis, 290,81 gram biang sintetis (bahan baku pembuat tembakau sintetis), 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika dan 25 butir pil ekstasi.
“Para tersangka dijerat hukuman berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 serta 2, tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga menerapkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 menyebutkan penguasaan narkotika golongan 1 bukan tanaman di atas 5 gram terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk aktivitas produksi atau penyaluran (Pasal 610), ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.
“Untuk penyalahgunaan obat keras, tersangka dijerat UU RI No. 17 tentang Kesehatan (Pasal 435) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara untuk psikotropika, berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1997, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Ali Jupri menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan generasi. Estimasi kerugian negara yang berhasil dimitigasi mencapai Rp5 miliar.
“Secara kolektif, pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan ke depan, Polresta Bogor Kota terus memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan TNI, Imigrasi dan Bea Cukai untuk mengantisipasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA).
Ia memperingatkan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor. Masyarakat diminta untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum.
“Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Katakan tidak pada narkoba. Bagi warga yang memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba maupun kriminalitas lainnya, dapat menghubungi nomor aduan 110. Layanan ini tersedia gratis tanpa dipungut biaya,” katanya. (Nicko)
