Berita UtamaNews

Satpol PP Jaksel Sikat Habis 19 Ribu Obat Ilegal

×

Satpol PP Jaksel Sikat Habis 19 Ribu Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
razia obat
Satpol PP Jaksel musnahkan 19 ribu butir obat ilegalm Selasa, 20 Mei 2025. (Dok. Kominfotik Jaksel)

KITAINDONESIASATU.COM – Satpol PP Jakarta Selatan memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep hasil razia Obat-obatan Tertentu (OOT) yang digelar pada 9–19 Mei 2025. Kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

Kegiatan ini juga instruksi dari Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban atau menekan peredaran obat terlarang di masyarakat.

Belasan ribu obat legal tanpa resep dokter yang dijual bebas tersebut didapatkan berdasarkan laporan masyarakat dan penyisiran ke sejumlah toko obat maupun kosmetik di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.

Pengawasan peredaran obat ilegal tersebut dilakukan oleh beberapa instansi terkait, seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.

“Barang bukti yang kami musnahkan langsung di tempat, dan juga kami musnahkan di kantor pemerintah setempat (disaksikan pemiliknya),’’ ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak apabila melihat potensi ganguan ketentraman dan ketertiban umum agar segera melapor, bisa melalui aplikasi JAKI atau pun langsung ke kantor pemerintah setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *