KITAINDONESIASATU.COM – Dua tokoh publik, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, dilaporkan ke polisi setelah pernyataan mereka terkait ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto menuai kontroversi. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 oleh perwakilan masyarakat.
Kasus ini bermula dari pernyataan keduanya dalam sebuah forum di Jakarta Timur pada akhir Maret lalu. Dalam kesempatan itu, mereka dinilai menyampaikan pandangan yang mengarah pada ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pernyataan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat.
Pelapor Robina Akbar dan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menilai pernyataan tersebut tidak lagi sekadar kritik, melainkan telah masuk ke ranah dugaan penghasutan terhadap penguasa umum. Polisi menyebut laporan itu berkaitan dengan pasal dalam KUHP yang mengatur tindakan penghasutan di muka umum.
Selain laporan ke Polda Metro Jaya, sejumlah relawan pendukung pemerintah juga berencana melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Mereka menilai pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi berpotensi memicu instabilitas politik dan kegaduhan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi masih mempelajari laporan yang masuk dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menambah dinamika politik nasional, sekaligus memicu perdebatan soal batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum di ruang publik. (*)
