KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial SB (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang ABG berusia 17 tahun di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengumbar janji akan menikahi korban, sehingga korban terperdaya dan menyerahkan dirinya ke pria hidung belang.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka. “Pelaku SB membujuk korban dengan rayuan manis, termasuk janji untuk dinikahi, hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul,” katanya kepada wartawan Kamis (31/7/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi beberapa kali di sebuah indekos dan hotel di wilayah Tambora. Korban yang masih di bawah umur, terbuai dengan janji-janji palsu dari pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah merasa ada yang tidak beres dengan tingkah laku putrinya, orang tua korban kemudian mendesak putrinya untuk bercerita, dan kebenaran pahit pun terungkap.
Saat ini, SB yang ditangkap di Karawang masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambora. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

