KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan absennya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diajukan pemerintah.
Benny menyoroti pentingnya agenda pemerintahan bersih seperti yang diungkapkan dalam buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto.
“Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo) terkait pemerintahan bersih tidak terlihat dalam agenda Prolegnas,” ujar Benny dalam rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri pada Senin, 18 November 2024.
Menurut Benny, pemerintah tidak seharusnya mencampuri dinamika di Parlemen, tetapi segera mengajukan draf RUU tersebut ke DPR untuk dibahas.
“Masalahnya bukan DPR tidak mau membahas. Pemerintahnya saja belum mengajukan. Kalau memang sudah siap, kapan diajukan? Jangan bermain cilukba—mengklaim sudah ada, padahal belum,” tegas Benny.
Ia juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR sebagai kambing hitam atas lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada RUU Perampasan Aset.
Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini RUU tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Supratman menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengajukan RUU tanpa adanya kesepakatan awal mengenai judul dan substansi.
“Daripada kami asal mengajukan satu RUU tetapi tidak memberikan hasil nyata bagi publik, lebih baik kami bahas lebih matang bersama DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD),” jelasnya.- ***

