KITAINDONESIASATU.COM – Polemik RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memasuki babak akhir. Jika RUU ini resmi disahkan DPR, Presiden Prabowo Subianto dipastikan langsung menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait perubahan besar dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Kepastian ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga merupakan Juru Bicara Presiden RI. “Pasti,” jawabnya singkat ketika ditanya wartawan soal penerbitan perpres baru.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menambahkan bahwa harapan utama pemerintah dengan adanya aturan baru ini adalah penyelenggaraan haji ke depan semakin baik.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ucapnya, di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat ini sedang dalam tahap akhir pembahasan. Komisi VIII DPR RI bahkan mengebut rapat maraton bersama DPD dan pemerintah untuk mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Targetnya, RUU ini disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dalam Sidang Paripurna DPR/MPR/DPD.
Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu, DPR RI menggelar rapat terbuka bersama DPD RI untuk mendengar masukan terkait RUU Haji. Rapat itu berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit. Usai rapat terbuka, DPR langsung melanjutkan pembahasan tertutup bersama pemerintah untuk menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). (*)


