Berita Utama

Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

×

Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
suryo
roy suryo cs. jalani pemeriksaan selama 9 jam di polda metro jaya, kamis 13 november 2025. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih selama sembilan jam.

Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, bahkan didukung oleh sekelompok simpatisan yang mayoritas adalah ibu-ibu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut memakan waktu sekitar sembilan jam. Roy Suryo sendiri dicecar hingga 134 pertanyaan oleh penyidik. Sementara Rismon menerima 157 pertanyaan, dan dr. Tifa 86 pertanyaan.

Baca Juga  Susul Kontroversi Ayah, Roy Suryo Cs Siapkan Buku 'Gibran's Black Paper'

Meskipun menyandang status tersangka, ketiganya diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan. Kombes Pol Iman menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada alasan ketiganya akan mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Roy Suryo dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal-Pasal dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran tuduhan palsu, penghapusan, atau manipulasi dokumen elektronik. Polisi menyatakan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini, Tersedia di Lima Lokasi

Roy Suryo sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti-bukti untuk diserahkan kepada penyidik, menegaskan bahwa apa yang dilakukannya berbasis ilmu digital image processing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *