KITAINDONESIASATU.COM – Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih selama sembilan jam.
Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, bahkan didukung oleh sekelompok simpatisan yang mayoritas adalah ibu-ibu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut memakan waktu sekitar sembilan jam. Roy Suryo sendiri dicecar hingga 134 pertanyaan oleh penyidik. Sementara Rismon menerima 157 pertanyaan, dan dr. Tifa 86 pertanyaan.
Meskipun menyandang status tersangka, ketiganya diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan. Kombes Pol Iman menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada alasan ketiganya akan mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Roy Suryo dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal-Pasal dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran tuduhan palsu, penghapusan, atau manipulasi dokumen elektronik. Polisi menyatakan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Roy Suryo sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti-bukti untuk diserahkan kepada penyidik, menegaskan bahwa apa yang dilakukannya berbasis ilmu digital image processing.(*)
