KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya kembali melakukan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum di ruang digital. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dengan dr. Tifa, ditangkap oleh tim penyidik, Jumat (19/6/2026) dan langsung dibawa ke markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, penjemputan paksa terhadap kedua figur publik tersebut dilakukan menyusul telah selesainya alias P21 berkas pemeriksaan keduanya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Berkat tersebut sudah diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya dikenal cukup aktif menyuarakan opini kritis di media sosial, yang diduga memuat unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penyebaran informasi yang memicu kegaduhan.
Suasana di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tampak diperketat saat kedua tokoh tersebut tiba. Pihak kepolisian belum memberikan rincian detail mengenai status hukum resmi mereka saat ini.
Wartawan pun masih menunggu keteraangan penyidik terkait penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa tersebut. (*)
