Berita Utama

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

×

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Rismon Sianipar
rismon sianipar ajukan RJ ke Polda Metro Jaya terkait ijazah jokowi. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Dinamika hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Rismon Sianipar, yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat pernyataannya, kini resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Permohonan ini menyusul proses penyelidikan yang tengah berjalan terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menyerang kehormatan kepala negara. Melalui kuasa hukumnya, Rismon menyatakan keinginan untuk mengedepankan dialog dan mediasi guna meluruskan polemik yang telah memicu kegaduhan di ruang publik selama beberapa waktu terakhir.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Menurutnya, permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu. Penyidik, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

“Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Pengajuan RJ bertujuan untuk mengakhiri perselisihan hukum melalui jalur musyawarah dengan pihak-pihak terkait. Penyidik akan meninjau apakah permohonan ini memenuhi syarat, termasuk pengakuan kesalahan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga  Peredaran Ganja 9,4 Kg di Jaktim Terungkap, Tiga Orang Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebelumnya, kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang berulang kali dibantah oleh pihak Jokowi dan lembaga pendidikan terkait dengan bukti-bukti otentik.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polri untuk menentukan apakah permohonan damai tersebut akan diterima atau proses hukum tetap berlanjut hingga meja hijau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *