KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memang mendesak agar urusan haji dipisahkan dari Kementerian Agama. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Jadi, ini sudah ketemu,” ujar Marwan, di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam rapat Panja Komisi VIII, usulan ini disetujui penuh. Meski begitu, nama resmi kementerian yang akan dibentuk masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana menyebutkan nomenklaturnya bisa menjadi Menteri Haji dan Umrah atau Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini disebut sebagai terobosan besar untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan haji sekaligus menjawab desakan masyarakat agar penyelenggaraan haji lebih fokus dan terstruktur. (*)




