KITAINDONESIASATU.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas terkait penggunaan sirine dan strobo ilegal yang meresahkan masyarakat. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya membekukan strobo sirine dengan suara khas “tot tot, wuk-wuk”
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan sirine yang tidak sesuai aturan.
Menurut Irjen Agus, sirine dan strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil dinas polisi. Penggunaan oleh kendaraan pribadi, apalagi dengan suara yang tidak standar, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini bukan hanya masalah suara yang mengganggu, tapi juga soal etika dan keselamatan di jalan. Penggunaan sirine ilegal bisa membingungkan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Irjen Agus kepada wartawan Minggu, (21/9/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan kembali lalu lintas dan mengembalikan fungsi sirine sesuai peruntukannya. Pihak Korlantas juga akan melakukan evaluasi terkait penggunaan sirine tersebut dengan instansi terkait.
Sebelumnya netizen menyuarakan keresehan dengan maraknya kendaraan yang memakai sirine tot tot, wuk wuk yang marak di jalan-jalan ibu kota. Mereka mendesak Korlantas Polri untuk merazia sirine tersebut yang tidak sesuai peruntukannya. (*)
