KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan razia besar-besaran di dua tempat hiburan malam pada Senin dini hari 17 Maret 2025. Hasilnya, sebanyak 353 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dalam tindakan ini. Penindakan ini adalah langkah nyata untuk menegakkan ketertiban umum dan menjaga ketenteraman masyarakat di bulan suci Ramadan.
Kegiatan penyitaan ini merupakan aksi lanjutan dari Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. SE tersebut menekankan bahwa semua usaha hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat, dilarang beroperasi selama bulan Ramadan untuk menciptakan suasana damai bagi umat yang menjalankan ibadah puasa.
“Saya menerima laporan dari masyarakat terkait kafe-kafe dengan DJ yang terus beroperasi di bulan Ramadan. Kami langsung menggelar sidak ke lokasi-lokasi tersebut,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin operasi tersebut.
“Kami menemukan pelanggaran, sehingga kedua kafe tersebut kami segel dan 353 botol miras tanpa izin kami sita.”
Jenal menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan tegas bagi tempat hiburan malam lainnya yang masih nekat buka di bulan puasa, terutama jika terlibat dalam penjualan miras.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran yang sama,” tambahnya.
SE yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 juga menyatakan bahwa meskipun rumah makan dan warung diperbolehkan beroperasi di siang hari, mereka diwajibkan menutup area makan dengan tirai. Larangan lain termasuk produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
“Pengadaan kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang di wilayah Kota Bogor,” pungkas Wali Kota Dedie A. Rachim saat mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban di bulan yang penuh berkah ini. Ini adalah upaya pemkot untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. (Nicko/Yo)

