“Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah, tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku lain atau perusahaan lain,” tegas Pung.
Sebagai informasi, keberadaan pagar bambu di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu diklaim untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau Satpel PPI Paljaya.
Pembangunan itu sengaja dilakukan atas kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN).
Selain itu, PPI di sana juga akan dibangun tempat pelelangan ikan untuk memudahkan proses penjualan ikan.
Selain PT TPRN, nantinya juga ada perusahaan lain yang akan ikut berinvestasi dalam pembangunan tersebut yakni PT Mega Agung Nusantara atau PT MAN. (Joy Andre/Yo)

