KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat Indonesia heboh dengan ditetapkannya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia melakukan aksinya bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini memiliki rekam jejak kepemimpinan yang panjang di berbagai tingkatan struktur kepolisian tanah air.
Karier Listyo Sigit melonjak saat menjabat sebagai Kapolres Kota Surakarta pada 2011. Dari Surakarta, ia dipercaya menjadi Ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014.
Pengalaman strategisnya berlanjut ketika menduduki posisi Kapolda Banten (2016), Kadiv Propam Polri (2018), hingga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada 2019. Saat memimpin Bareskrim, ia menangkap buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pada Januari 2021, Listyo Sigit dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Di bawah kepemimpinannya, Polri mengusung jargon “Presisi” (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) guna modernisasi pelayanan serta penegakan hukum.
Sepanjang pengabdiannya, ia secara konsisten menekankan pentingnya stabilitas keamanan nasional, netralitas aparat, serta reformasi birokrasi internal di tubuh kepolisian demi menjaga kepercayaan publik. Namun prestasi mumpuni tersebut tampaknya sirna dalam sesaat pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa 3 November 2026 malam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait akses tanpa izin terhadap jaringan komunikasi pejabat negara. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti digital berupa perangkat lunak peretasan dan rekaman percakapan.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menegaskan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait peretasan dan penyadapan ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Listyo saat ini menjalani tahanan di Mabes Polri. (*)






