Namun, tindakan itu dinilai berpotensi membahayakan kondisi fisik maupun psikologis kedua korban yang masih berusia anak-anak.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuat konten berbahaya yang melibatkan anak hanya demi mengejar popularitas di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang mengancam keselamatan anak dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana. (*)






