KITAINDONESIASATU.COM – Upaya hukum Hasto Kristiyanto kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP tersebut.
“Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Hasto,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan keputusan di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025)
Dalam salah satu pertimbangan, hakim tidak menerima gugatan praperadilan Hasto karena menggugat, untuk dua kasus di mana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan orang nomor dua di PDIP tersebut menjadi tersangka.
“Dengan demikian, hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi eksepsi yang diajukan pemohon maupun termohon,” ujar hakim yang kerap bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini.
Seperti diberitakan, Hasto terlibat dugaan kasus PAW (Pergantian Antar Waktu) DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Karena permohonan praperadilan Hasto ditolak hakim, dengan demikian status tersangka Hasto dinyatakan sah.
Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Gugatan ditolak, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, tentu saja kecewa. “Putusan hakim tidak mencerminkan reasoning justice (hukum yang masuk akal),” ucap Todung usai sidang kepada wartawan.
Dia katakan, keputusan tersebut juga menandakan adanya abuse of power penyalahgunaan kekuasaan.

