KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Putusan yang dibacakan pada Kamis 27 Agustus 2026 malam ini menguatkan keabsahan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa proses penyidikan, penetapan status tersangka, hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dijalankan penyidik Polri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana (KUHAP).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, pihak kepolisian dipastikan sah secara hukum untuk melanjutkan proses penyidikan perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Kejaksaan Agung kini berwenang penuh meneruskan pemberkasan hingga melimpahkannya ke pengadilan untuk persidangan perkara pokok.
Sebelumnya Febrie Adriansyah dijadikan tersangka oleh Kortas Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan tiga kasus yang disidik. Petugas pun menggeledah rumah Febrie yang terletak di Bogor dan menemukan 74 Kg emas serta uang tunai ratusan miliar. (*)




