KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira bagi warga Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
“Saya putuskan untuk Jakarta kami memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, tarif BBM 10 persen sudah berlangsung lama. Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
“BBM yang pajak 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
Terkait dengan itu, akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. (*)



