KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak mempersulit proses perizinan pembangunan rumah ibadah. Ini disampaikan saat meresmikan renovasi Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (16/11/2025).
Pramono Anung menekankan bahwa hak beribadah adalah hak dasar konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, birokrasi harus memfasilitasi, bukan menghambat. “Saya tegaskan kepada Kepala Dinas dan Wali Kota, jangan ada lagi cerita bahwa perizinan rumah ibadah itu bertele-tele dan dipersulit,” ujar Pramono.
Selain itu, untuk memastikan kebijakannya berjalan di lapangan, Pramono mengaku telah memberikan instruksi spesifik kepada seluruh jajarannya, termasuk Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Praktik memperlambat izin dengan alasan administratif maupun non-administratif yang tidak relevan harus segera dihentikan.
Ia menyoroti pentingnya prinsip keadilan bagi semua umat beragama di Ibu Kota. Selama persyaratan teknis dan administratif yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah terpenuhi, maka perizinan harus segera diproses.
“Kerukunan antar umat beragama adalah modal sosial Jakarta. Memfasilitasi tempat ibadah adalah bagian dari menjaga kerukunan itu. Jika ada yang sengaja mempersulit, akan saya tindak tegas,” pungkas Pramono, memperingatkan jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut demi mewujudkan Jakarta yang inklusif.(*)

