KITAINDONESIASATU.COM – Hingga hari terakhir pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak juga mendaftarkan diri. Artinya mereka menerima penetapan KPU DKI yang memutuskan paslon Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada DKI 2024.
Sesuai undang-undang, MK memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Pramono-Rano menjadi pasangan dengan peraih suara terbanyak, yakni;
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)
Menanggapi tidak mengajukan gugatan ke MK paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Cagub Jakarta Pramono Anung mengucapkan terima kasih kepada mereka.
“Saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih,” kata Pramono Anung kepada wartawan seusai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024) siang.
Jika tak ada gugatan ke MK dan tidak ada Pilkada putaran kedua, Jakarta bisa segera berbenah. Menurutnya, saat ini Jakarta sedang menghadapi banyak tantangan.
Urungnya paslon lain menggugat hasil Pilkada ke MK dapat mempercepat situasi politik di Jakarta lebih stabil. Pramono menyebut tensi Pilgub Jakarta 2024 tergolong rendah.
Pramono menyebut akan merangkul Ridwan Kamil dan calon lainnya untuk turut membangun Jakarta. (*)

