KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto mulai mempreteli satu persatu peraturan yang dibuat mantan Presiden Jokowi. Kali ini, Prabowo secara resmi menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, khususnya kawasan Tropical Coastland senilai Rp65 triliun, dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025.
Proyek milik Agung Sedayu Grup yang dipimpin oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan ini sebelumnya masuk PSN di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pencabutan status PSN ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah baru.
Meskipun pembangunan proyek pariwisata berbasis lingkungan seluas 1.756 hektar ini dapat terus dilanjutkan, penghapusan dari daftar PSN berarti PIK 2 tidak lagi menikmati berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas yang didapatkan proyek strategis.
Langkah ini disinyalir untuk memfokuskan kebijakan PSN pada proyek yang memiliki dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan menyesuaikan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dampak kebijakan ini langsung terlihat, ditandai dengan anjloknya saham emiten yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Grup.
Dicabutnya PIK 2 dari PSN ini mendapat sambutan hangat warga. Mereka bersyukur karena pemerintahan Prabowo Subianto berani mencabut peraturan yang ditetapkan mantan Presiden Jokowi karena sangat menguntungkan Aguan.
“Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, sudah lama PIK 2 mengambil keuntungan karena masuk ke dalam PSN,” ujar Nasrudin, warga Kalideres, Jakarta Barat kepada kitaindonesiasatu.com. (*)
