KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan cepat dan bersejarah dengan memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua pendidik tersebut yang sempat terenggut akibat persoalan hukum.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah ia tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (13/11) dini hari, usai menyelesaikan kunjungan kenegaraan ke Australia. Tindakan ini merupakan respons atas aspirasi kuat yang disampaikan oleh masyarakat luas dan lembaga legislatif.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Halim Perdanakusuma, menjelaskan proses yang mendasari keputusan Presiden. “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ujar Dasco.
Ia menyebutkan bahwa perjuangan kedua guru ini, yang sebelumnya sempat dipecat karena dugaan membantu masalah gaji guru honorer, diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa keputusan ini adalah hasil koordinasi intensif berbagai pihak. “Beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru,” jelas Prasetyo, menegaskan bahwa Istana mendengarkan permohonan resmi dari masyarakat dan legislatif.
Keputusan rehabilitasi ini disambut haru oleh Abdul Muis dan Rasnal. Rasnal, mewakili rekannya, menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Ia berharap langkah ini menjadi titik balik bagi perlindungan profesi guru di Indonesia.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” kata Rasnal. Ia menambahkan, selama ini banyak guru yang dihantui rasa takut, dan keputusan Presiden Prabowo ini menjadi anugerah besar yang memulihkan luka panjang selama lima tahun.
Dengan diberikannya rehabilitasi, Pemerintah secara resmi mengakui dan mengembalikan semua hak kedua guru tersebut, mengirimkan pesan kuat bahwa dedikasi dan perjuangan pahlawan tanpa tanda jasa harus dilindungi.
Duduk Perkara: Tuduhan Penyelewengan Dana
Kasus ini bermula pada periode 2017-2019, ketika Drs. Abdul Muis menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Drs. Rasnal, M.Pd. menjabat sebagai Bendahara BOS di SMPN 1 Luwu Utara. Keduanya terseret ke meja hijau atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana BOS, khususnya terkait pembayaran gaji guru honorer dan kegiatan sekolah.
Keduanya didakwa melanggar hukum terkait pengelolaan keuangan negara. Pengadilan Negeri Malili memvonis Abdul Muis dan Rasnal bersalah. Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara.
Selain hukuman pidana, dampak terberat adalah pemecatan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Daerah setempat, yang secara otomatis mencabut hak-hak dan tunjangan profesi mereka.
Meski divonis bersalah, kedua guru ini secara konsisten membantah tuduhan korupsi. Mereka berjuang melalui proses banding dan kasasi.
Titik balik datang ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rasnal dan Muis. Dalam putusan PK, MA menyatakan bahwa unsur pidana korupsi tidak terbukti secara meyakinkan atau bahwa kesalahan mereka lebih bersifat kesalahan administrasi bukan niat jahat untuk korupsi.
Dengan adanya putusan bebas murni melalui PK, dasar hukum untuk pemecatan mereka sebagai PNS menjadi gugur. Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi adalah langkah final yang secara formal. (*)

