KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan elite politik dan masyarakat, mengingat rekam jejak kedua tokoh tersebut yang kerap berseberangan dengan kubu Prabowo di masa lalu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dengan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong maka semua proses hukum yang dijalankan dihentikan.
Sebelumnya Prabowo telah memberikan surat kepada DPR terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula ini mengagetkan banyak pihak. Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan yang divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi terhadap komisioner KPU.
Kedua langkah hukum ini, sebelumnya harus persetujuan DPR RI. DPR RI pun telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam kepada wartawan.

