KITAINDONESIASATU.COM – Setelah menyita uang dan mobil mewah Japto Soerjosoemarno, terbaru KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa petinggi Partai Nasdem Ahmad Ali (AA).
Pemeriksaan politikus AA terkait korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Rita sendiri sudah divonis selama 10 tahun penjara, pada 2017. Dalam kasus ini, ia dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukum tersebut, lantaran Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KPK sendiri tidak berhenti sampai situ. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, pihaknya kini kembali menbidik Rita dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setelah kami menggeledah rumah AA, kini ia telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara RW,” kata Tessa kepada wartawan, pada Sabtu (8/3/2025) di Jakarta.
Dia katakan, AA datang sendiri dengan inisiatifnya minta diperiksa di Polres Banyumas, Jawa Tengah. “Kebetulan, penyidik kami tengah berada di sana. Selain itu, AA beralasan pekan depan akan umroh sehingga waktu pemeriksaan berlangsung hari Sabtu ini,” ujarnya.
Selain AA, katanya, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk saksi seorang ahli. Terkait perkembangan kasus tersebut, Tessa menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan. “Belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK sudah merampungkan pemberkasan Rita dalam perkara dugaan gratifikasi .Dan sekarang, katanya, pengembangan penyidikan ke arah TPPU terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, periode 2010–2015 ini.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Juga, dititipkan di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. (Aris MP/Yo)

