KITAINDONESIASATU.COM – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkoba sepanjang September 2025.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka dari berbagai wilayah di Kota Bogor.
Rinciannya, 7 kasus sabu dengan 8 tersangka, 10 kasus tembakau sintetis dengan 12 tersangka, 1 kasus ganja dengan 1 tersangka.
Ada juga 10 kasus psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) dengan 12 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain sabu 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, serta 51.092 butir obat keras tertentu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan komitmennya memerangi narkoba.
Para tersangka dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah. (*)
