Berita Utama

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Palangka Raya, Dua Pria Ditangkap Kurang dari Empat Jam

×

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Palangka Raya, Dua Pria Ditangkap Kurang dari Empat Jam

Sebarkan artikel ini
Polisi Kembangkan Kasus Jaringan Narkoba
Polisi Kembangkan Kasus Jaringan Narkoba

KITAINDONESIASATU.COMSatuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari empat jam.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, petugas mengamankan dua pria di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial K berusia 34 tahun setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa paket sabu beserta barang lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Polisi Kembangkan Kasus Jaringan Narkoba

Tidak lama berselang, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial I berusia 33 tahun di kawasan Jalan Panenga, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di daerah tersebut.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan barang bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *