KITAINDONESIASATU.COM – Selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025, polisi menangkap ratusan pelaku yang melakukan premanisme di wilayah Jakarta Timur, sejak tanggal 9-20 Mei 2025.
“Kelompok orang yag kami amankan sebanyak 157 orang selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025,’’ ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicola Ary Lilipaly, di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Dari total 157 orang yang diamankan, sebanyak 20 di antaranya ditahan di Polsek sesuai wilayah masing-masing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 137 orang lainnya dikenai tindakan pembinaan.
Ratusan pelaku tersebut ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur karena terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran, seperti penguasaan lahan secara ilegal, aksi intimidasi dan pemerasan terhadap juru parkir, penagihan utang dengan kekerasan oleh debt collector, serta praktik pungutan liar (pungli).
Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)



