Berita UtamaNews

Polisi geledah Rumah Surabaya dan Toko Emas Nganjuk Terkait Pedagangan Emas dari Tambang Ilegal Senilai 25 Triliun

×

Polisi geledah Rumah Surabaya dan Toko Emas Nganjuk Terkait Pedagangan Emas dari Tambang Ilegal Senilai 25 Triliun

Sebarkan artikel ini
emas elegal
Polisi geledah sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk dan Surabaya terkait pedagangan emas dari tambang ilegal. foto: istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah toko emas di Nganjuk dan sebuah rumah di Jl Tampomas 13 Surabaya.

Penggeledahan dilakukan berkaitan perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Penggeledahan di Surabaya, penyidik berhasil menyita 4 box kontainer berisi berbagai dokumen uang dan beberapa kg emas hasil tambang, sementara di Nganjuk penyidik menggeledah sebuah toko emas.

Direktur tindak pidana ekonomi khsus Bareskrim Polri, Brighen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini terkait tidak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnia penjualan dari pertambangan tanpa izin.

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen, uang hingga emas diduga merupakan hasil tidak pidana pencucian uang atas tidak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, penjualan emas dari pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan perkara didasarkan atas laporan hasil analisis yang disampaikan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan tentang transaksi mencurigakan.

Transaksi itu terkait tata niaga emas dalam negeri oleh toko emas dan kegiatan perdagangan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas dari hasil penambangan ilegal.

Pengambangan ini merupakan perkara dari praktik penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama 2019 – 2022.

Sementara perkara tersebut telah mendapatkan putusan incracht dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta penyidikan dan fakta persidangan diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil pidana pertambangan ilegal mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tidak pencucian uang oleh Bareskrim.

Selain itu dari hasil fakta penyelidikan sementara diketahui akumulasi transaksi jual beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal ini nilainya mencapai Rp25,8 triliun selama 2019-2025.

Transaksi juga terjadi kepada beberapa pihak termasuk beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir, setelah penyidik melakukan kerjasama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan untuk mengungkap perkara ini. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *