Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***


