Berita UtamaNews

Polisi Gagalkan Transaksi Sisik Trenggiling, 2 Pelaku Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polisi Gagalkan Transaksi Sisik Trenggiling, 2 Pelaku Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
transaksi sisik trenggiling
Konferensi pers pengungkapan transaksi sisik trenggiling (Humas Polri)

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *