KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 protes usai tanah miliknya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II tepatnya di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Salah satu penghuni yakni Bari menjelaskan, protes itu dilakukan karena ia dan penghuni lain merasa bahwa tempat tinggalnya dibeli sah secara hukum.
“Kami membeli unit rumah atau ruko ada alasan, yang mana itu punya sertifikat,” kata Bari kepada wartawan dikutip Jumat (31/1/2025).
Sertifikat itu, kata Bari, yakni sertifikat hak milik (SHM) yang mana penghuni komplek telah melunasi cicilan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank.
Protes tersebut juga dilakukan karena para penghuni merasa tanah yang dibeli tidak diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada sebagian warga dan saya kebetulan, sebelum membeli, mengecek BPN dan itu tidak ada permasalahan dan sertifikat tidak terblokir,” ucap Bari.
Bari yang merasa kepemilikan lahan di sana tidak bermasalah, lantas mulai membeli rumah dan membayar angsuran.
Namun, setelah dua tahun tinggal dan proses cicilan masih berjalan, ia dan warga lain dikejutkan dengan pemberian surat perintah eksekusi.
Penghuni merasa janggal lantaran mereka tidak mengetahui selama ini tanah yang dibeki sedang bermasalah di PN Cikarang.

