Selain itu, KPM yang belum memiliki KTP dapat menggunakan KIA plus KK, atau surat wali dari desa/kelurahan.
Penyaluran dilakukan secara fleksibel, melalui loket kantor pos, door to door, atau titik kumpul komunitas.
Pemerintah daerah dan Dinas Sosial setempat diminta memastikan penyaluran berjalan lancar, tepat sasaran, dan jangan sampai hak bantuan hangus.
Perlu diperhatikan jika setiap daerah bisa jadi berbeda waktu atau jadwal pencairannya. (*)

