“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan ada aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Karena itu, saya imbau para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bersama tim kampanye dan pendukungnya menghormati masa tenang ini dengan baik,” ujar dia.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menghadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Area Selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11).
Adapun yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Apel Siaga tersebut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Aldi)



