KITAINDONESIASATU.COM – Ajang pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel mewah kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan digerebek petugas Polda Metro Jaya. Sebanyak 56 orang diciduk dalam ajang haram tersebut.
Para pelaku yang diamankan tampak kaget saat puluhan polisi menggerebek lokasi pesta seks tersebut. Mereka tidak menduga lokasi ajang pesta seks di kamar 2617 itu terendus petugas.
Petugas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan keamanan hotel saat menggerebek aktivitas illegal tersebut. Saat digerebek, petugas menemukan alat kontrasepsi dan obat anti HIV.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan pesta seks sesama jenis ini dilakukan petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam.
Petugas mendapat informasi kalau ada aktivitas yang melanggar hukum di salah satu hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Puluhan polisi pun diterjunkan ke hotel untuk menggerebek lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025) mengakui adanya penggerebekan pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda.
Ketiga tersangka yakni RH alias R dan pria RE alias E, adalah yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
“BP alias D, ini adalah merekrut peserta. D yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan D mulanya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai 15 tahun.(***)
