KITAINDONESIASATU.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Regulasi yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tersebut bertujuan untuk memperkuat serta mendekatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Berikut adalah daftar tujuh Kejaksaan Negeri baru beserta lokasi kedudukannya:
- Kejari Pangandaran di Parigi
- Kejari Kabupaten Serang di Ciruas
- Kejari Tana Tidung di Tideng Pale
- Kejari Kubu Raya di Sungai Raya
- Kejari Lima Puluh Kota di Harau
- Kejari Raja Ampat di Waisai
- Kejari Pesisir Barat di Krui
Langkah pembentukan satuan kerja baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di wilayah hukum masing-masing.
Adapun tata kerja, organisasi, serta waktu pengoperasian seluruh Kejari baru ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara. Seluruh kebutuhan pembiayaan operasionalnya bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.(*)




