Berita Utama

Penggugat Ketum KADIN Anindya Bakrie Berharap Hakim PN Bandung Memutus Sesuai Fakta Persidangan

×

Penggugat Ketum KADIN Anindya Bakrie Berharap Hakim PN Bandung Memutus Sesuai Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 09 10 at 19.15.05
Suasana sidang lanjutan gguatan terhadap Ketum KADIN Anindya Bakrie di PN Bandung. (Ist/KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam lanjutan sidang gugatan Rp20 miliar yang diajukan Nizar Sungkar, ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, kuasa hukum penggugat menyampaikan harapan terhadap majelis hakim yang diketuai Alosyus Riyanto memutus sengketa ini secara adil sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

Harapan Kuasa Hukum penggugat Jhon Sitepu ini disampaikan kepada wartawan seusai menyerahkan bukti tambahan Kamis 10 September 2026 di PN Bandung.

Sengketa Kadin Jabar ini sudah memasuki tahap-tahap akhir. Diperkirakan dua pekan lagi, majelis hakim akan mengetukan palu sebagai tanda persidangan berakhir.

“Saya perkirakan dua mingguan lagi sidang ini selesai. Mudah mudahan endingnya akan menyenangkan, ” katanya.

Saat ditanya apakah kemungkinan ada intervensi dari pihak luar terhadap putusan majelis hakim? Jhon Sitepu mengatakan kalau hal itu terjadi berarti ada campur tangan politik. “Mudah mudahan hal itu tidak terjadi. Saya yakin majelis hakim akan bersikap profesional dalam memutus perkara ini, ” tambahnya.

BUKTI TAMBAHAN

Dalam bukti tambahan yang diserahkan Jhon Sitepu dan Tri Laksono sebanyak dua lembar berisi antara lain tentang upaya penyelesaian secara internal.

Upaya tersebut dilakukan melalui surat yang dikirim ke Kadin Pusat yang isinya permohonan audensi untuk mempertanyakan penyelesaian secara internal mengenai kasus Kadin Jabar. “Salah satunya adalah mempertanyakan janji Erwin Aksa, wakil ketua Kadin Indonesia yang pada pertemuan di hotel Preanger Bandung pada 5 Oktober 2026, yang menjanjikan satu minggu selesai, ” ujar Tri Laksono.

Dalam surat bukti tambahan tersebut, kuasa penggugat menyatakan bahwa proses mediasi atau penyelesaian internal sudah dilakukan. Sayangnya, kata Jhon yang ditegaskan lagi oleh Tri, upaya penyelesaian secara internal gagal. ‘Makanya jalan yang ditempuh Pak Nizar adalah melalui pengadilan, “katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan umumnya menyampaikan bahwa gugatan ke pengadilan merupakan jalan terakhir setelah penyelesaian internal menemui jalan buntu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *