KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat, yang sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya. Keputusan mendadak ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur per 13 Desember 2025, sontak memicu keterkejutan bagi kalangan pengembang dan kepanikan di sisi konsumen properti.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mitigasi mendesak terhadap meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang dinilai semakin parah akibat tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan. Moratorium akan berlaku hingga setiap kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat, Norman Nurdjaman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat merugikan. Proyek-proyek yang sedang mengurus izin baru terpaksa terhenti total, sementara pengembang harus tetap menanggung beban kredit modal kerja dari perbankan.
“Kami menilai kebijakan ini aneh. Kami mendukung upaya menjaga lingkungan, tetapi jangan sampai mematikan sektor ekonomi lain tanpa sosialisasi yang matang,” kata Norman.
Dampak domino juga dirasakan oleh konsumen. Banyak pembeli yang sudah mengajukan kredit dan menunggu proses akad rumah mulai panik dan khawatir. Proyek pembangunan yang terhenti dikhawatirkan akan menunda serah terima kunci dan bahkan berpotensi membatalkan transaksi.
Meski mendapat dukungan dari DPRD Jabar karena dianggap sebagai langkah korektif terhadap tata ruang, pengembang mendesak Pemprov untuk segera mencari titik temu dan memberikan kejelasan nasib bagi izin-izin yang sudah diproses, agar investasi di sektor properti tidak sepenuhnya lumpuh.(*)
