Berita Utama

Pengelola Hotel Sultan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp740 Miliar ke Negara

×

Pengelola Hotel Sultan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp740 Miliar ke Negara

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Gaji Hakim
ilustrasi ketukan putusan hakim. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Konflik perebutan aset negara antara Pemerintah Republik Indonesia (cq. Kementerian Sekretariat Negara/Kemensesneg) dan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT Indobuildco membayar ganti rugi kepada negara.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa PT Indobuildco terbukti secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena terus menguasai dan memanfaatkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir masa berlakunya.

PN Jakpus menghukum pengelola Hotel Sultan, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo, untuk membayar ganti rugi pemanfaatan aset selama bertahun-tahun sebesar USD 45 Juta (sekitar Rp 740 Miliar dengan kurs saat ini) kepada negara.

Sebelumnya sengketa antara negara dan PT Indobuildco berpusat pada kepemilikan dan hak pakai atas lahan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Lahan tersebut, tempat berdirinya Hotel Sultan, adalah aset negara di bawah pengelolaan Kemensesneg.

Pada tahun 1970-an, negara memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, untuk membangun hotel tersebut. HGB atas lahan tersebut, berdasarkan dokumen resmi, telah berakhir. HGB Induk Nomor 26 berakhir pada tahun 2002 dan HGB Induk Nomor 27 berakhir pada 2003.

Kemensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) menegaskan bahwa setelah HGB berakhir, lahan tersebut otomatis kembali ke negara. PPKGBK kemudian mengeluarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) baru atas lahan tersebut.

Namun PT Indobuildco menolak mengosongkan lahan, berargumen bahwa mereka memiliki hak untuk memperpanjang HGB. Mereka terus beroperasi di Hotel Sultan hingga saat ini, yang memicu gugatan perdata dari negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *