KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pengawasan demi mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan, terutama saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Gratifikasi hingga pungutan liar (pungli) menjadi permasalahan yang kerap muncul dalam layanan publik bidang pendidikan.
“Gratifikasi berupa pembayaran agar layanan dipercepat, pungli, birokrasi berbelit, minimnya transparansi dan akuntabilitas menjadi sejumlah isu korupsi yang masih ditemukan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 16 Juni 2025.
Ia memaparkan bahwa praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan kerap terjadi dalam proses PPDB. Kurangnya transparansi kuota dan syarat masuk membuka celah manipulasi. Selain itu, Budi, juga menyoroti ketidaksesuaian data pada jalur afirmasi.
Lebih jauh, KPK menemukan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk manipulasi jumlah siswa yang melibatkan pihak sekolah dan dinas terkait.
KPK mendorong semua pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama dalam pencegahan korupsi. KPK siap mendampingi dan terus memantau pelaksanaan kebijakan antikorupsi di sektor pendidikan.
“Dengan sistem pencegahan yang tepat, kita bisa mencetak generasi berintegritas dan bebas korupsi,” tandasnya. (*)
