KITAINDONESIASATU.COM – Selama arus mudik dan Lebaran 2025, salah satunya diberlakukan ganjil genap (Gage). Aturan ini sebagai upaya antisipasi terjadinya penumpukan dan kemacetan selama masa mudik berlangsung.
Skema ganjil-genap ini akan diawasi oleh elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik yang terdapat di sejumlah titik jalan tol pada jalur mudik.
“(Penindakan) Menggunakan ETLE statis,’’ ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum), Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, di Jakatra, Senin, 24 Maret 2025.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini akan langsung diarahkan ke jalur arteri yang tidak diterapkan aturan ganjil-genap. Jadi, tidak ada penilangan.
“Dialihkan ke jalur yang tdak berlaku ganjil-genap,’’ ucapnya.
Aturan ganjil-genap diberlakukan di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang, dan Km 31-Km 98 Tol Tanggerang-Merak. Ganjil genap berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 330 Maret pukul 24.00 WIB.
Operasi Ketupat 2025
Sementara itu, Polri telah menggelar Operasi Ketupat sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2025. Operasi ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti TNI, Basarnas, BMKG, hingga Kementerian Perhubungan. Adapun jumlah personel yang diturunkan sebanyak 164.298 orang.
Selain itu, terdapat 2.835 posko yang disiagakan yang terdiri atas 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu. Lalu, sebanyak 126.000 objek akan diamankan. (*)
